Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bencana

Dampak banjir dan longsor di Sumatera
ilustrasi oleh AI

26 November 2025, tiada yang menyangka tak sempat ngopi pagi, terutama di beberapa kawasan di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Air datang membawa kayu-kayu, menghempaskan permukiman warga di tiga wilayah Sumatera. Anak-anak berpisah dengan orang tuanya, suami-istri terpisah bukan melalui pengadilan agama, melainkan oleh pengadilan alam.

Beberapa desa terisolasi. Jangankan listrik dan internet, bahkan makanan pun tiada. Mirisnya lagi, air bersih hingga kini—dua pekan setelah banjir dan longsor—masih belum tersedia di beberapa tempat. Sejenak saya bertanya, “Apakah negeri ini memiliki pemerintah?” sambil menyeruput kopi arabika di Gerobak Arabica.

Bencana adalah peristiwa sosial yang terjadi ketika gangguan besar memengaruhi struktur sosial dan memerlukan perubahan mendasar dalam cara masyarakat berfungsi untuk sementara waktu (E.L. Quarantelli).

Sementara itu, menurut Carter (1991), bencana adalah suatu kejadian, baik alami maupun buatan manusia, yang menyebabkan dampak serius terhadap kehidupan manusia dan lingkungan, serta membutuhkan tindakan darurat yang terorganisasi.

Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 (Indonesia) disebutkan, “Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, nonalam, dan/atau faktor manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta dampak psikologis.”

Dari tiga pemaknaan bencana di atas, setidaknya kita sepakat bahwa bencana adalah gangguan. Karena pemaknaan bencana berasal dari manusia, maka di sana terdapat keberpihakan. Seperti halnya istilah “bencana alam”, seharusnya tidak tepat disematkan pada peristiwa banjir. Alam hanya beroperasi sesuai dengan hukum dan keseimbangannya sendiri.

Namun, manusia kemudian mengubahnya melalui deforestasi. Bila BMKG mau jujur, mereka pasti akan mengatakan bahwa memprediksi cuaca kini semakin sulit. Penebangan, baik ilegal maupun legal yang dilakukan secara ugal-ugalan, berdampak pada cuaca yang semakin tidak menentu.

Saya pernah menggunakan aplikasi BMKG. Beberapa jam sebelumnya diperkirakan cerah, tetapi beberapa menit kemudian wilayah tersebut dinyatakan hujan.

Itu baru contoh sederhana. Belum lagi panas ekstrem yang tiba-tiba melanda. Bencana yang dilakukan segelintir manusia kini berdampak luas bagi manusia lainnya.

Dalam kajian sosiologis, hal ini merupakan pelanggaran kontrak sosial. Manusia hidup dalam ekosistem yang seharusnya saling menjaga hak satu sama lain. Tidak ada pihak yang paling berhak mengeksploitasi alam demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

Hutan adalah milik bersama; bahkan terdapat makhluk hidup lain di dalamnya. Pihak yang berkepentingan terhadap hutan jauh lebih banyak dibandingkan dengan jalan raya yang kita gunakan. Kalaupun penebangan hutan dilakukan dengan alasan ekonomi, maka harus berdasarkan kajian ilmiah yang matang.

Deforestasi terus berlangsung, sementara penanaman kembali tidak dilakukan secara seimbang. Maka wajar jika keseimbangan terganggu. Wajar pula jika alam bereaksi dengan dampak yang tidak mampu kita tanggung. Namun, pada akhirnya, kita justru menyalahkan alam dengan menyebutnya sebagai “bencana alam”.

Apakah kita waras?

Posting Komentar untuk "Bencana"